KPK Telaah Putusan MK soal Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan anggota Polri yang menempati posisi di luar institusinya mengajukan pengunduran diri atau memasuki masa purnatugas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan akan menelaah isi putusan tersebut lantaran institusinya diisi beberapa anggota polri aktif.
“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (15/11/2024).
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak sejalan dengan UUD 1945 serta kehilangan kekuatan hukum mengikat.
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite terkait uji materi atas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
Kedua pemohon mempertanyakan ketepatan norma yang mengatur posisi anggota Polri ketika ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri mengatur bahwa personel Polri dapat menempati jabatan di luar instansi setelah lebih dulu mengajukan pengunduran diri atau memasuki masa pensiun.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian ialah posisi tanpa keterkaitan dengan tugas kepolisian atau tanpa penugasan dari Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan inti ketentuan tersebut sesungguhnya sudah tegas: personel Polri hanya bisa menjabat di luar lingkungan kepolisian setelah tidak lagi berstatus aktif.
“Tidak ada keraguan. Rumusan itu merupakan norma yang expressis verbis, tidak membutuhkan tafsir tambahan,” terangnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







