KPK Tanggapi Desakan ICW Periksa Bobby Nasution

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 November 2025 | 06:28 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta lembaga itu memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Kutabaru–Sipiongot. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses hukum dalam perkara itu telah memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di pengadilan.

“Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

Ia menekankan seluruh proses persidangan dapat diikuti publik, sehingga setiap perkembangan maupun fakta hukum yang muncul akan terbuka. 

“Kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik,” katanya.

Ia menjelaskan, pembuktian di pengadilan menjadi ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan seluruh alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. 

“Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti," kata dia.

"Di antaranya saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia memastikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. 

“Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mengatakan pemeriksaan Bobby perlu dilakukan karena perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Zararah juga mengingatkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September lalu yang akan memeriksa Bobby jika ada perintah pengadilan.

“Karena ada dasar hukumnya. Nah, ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya,” terangnya.

Zararah juga menyinggung laporan yang menyebut penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby.

Akan tetapi, kata dia, laporan tersebut benyebut ketiga kepala satgas KPK tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby dalam kasus itu.

ICW lantas mempertanyakan mengapa Bobby belum pernah diperiksa sebagai saksi, meski perkara ini telah masuk tahap penuntutan.

“KPK beberapa kali melakukan pengembangan kasus dari fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

“Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan menteri pemuda dan olahraga itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan.”

Ia mengusulkan agar KPK mengembangkan kasus berdasakan petunjuk baru dari persidangan. Akan tetapi dia mengaku pesimis KPK berani memeriksa Bobby.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: