Eks Penyidik Sebut KPK 'Tutup Buku' soal Pemanggilan Bobby Nasution
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai peluang lembaga antirasuah memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut telah tertutup. Menurutnya KPK sudah mengambil langkah tutup buku atas kasus itu khususnya untuk memeriksa Bobby Nasution.
Penilaian itu disampaikan Yudi setelah KPK resmi melimpahkan berkas tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting ke pengadilan.
“Ya dengan telah dilimpahkannya kasus Topan artinya penyidikan KPK terkait OTT di Sumut selesai,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Sabtu (15/11/2025).
“Artinya ya KPK sudah tutup buku ya dalam proses penyidikan yang tidak akan memanggil ataupun membutuhkan keterangan Bobby," imbuhnya.
Yudi juga mengatakan hal itu menunjukkan penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan hingga mampu berlanjut ke tahap penuntutan.
“Akan tetapi tanpa keterangan Bobby, KPK membuktikan bisa menyelesaikan penyidikan. Bahkan melimpahkan ke pengadilan,” kata Yudi.
Sementara itu, KPK merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menginginkan lembaga tersebut memeriksa Bobby terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Kutabaru–Sipiongot.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses hukum dalam perkara itu telah memasuki babak baru.
“Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya,” ujar dia.
Ia menekankan proses persidangan sepenuhnya terbuka untuk publik sehingga perkembangan perkara dapat diawasi secara luas.
“Kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik,” ucapnya.
Menurut Budi, persidangan merupakan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memaparkan seluruh alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.
“Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti, di antaranya saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” terangnya.
Ia memastikan penyidikan telah dinyatakan lengkap sebelum berkas dilimpahkan.
“Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” tutup Budi.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu







