ICW Desak KPK Segera Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
BeritaNasional.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Desakan itu disampaikan Peneliti ICW Zararah Azhim Syah terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Kutabaru–Sipiongot.
“Kita menuntut KPK untuk memeriksa Bobby Nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan. Jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Kutabaru–Sipiongot,” ujar Zararah di Gedung Merah Putih, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan langkah ini diperlukan karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK memeriksa Bobby.
Zararah juga mengingatkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September lalu yang akan memeriksa Bobby jika ada peritah pengadilan.
“Karena ada dasar hukumnya. Nah, ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya,” tambahnya.
Zararah juga menyinggung laporan yang menyebut penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby.
Akan tetapi, kata dia, laporan tersebut benyebut ketiga kepala satgas KPK tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby dalam kasus itu.
ICW lantas mempertanyakan mengapa Bobby belum pernah diperiksa sebagai saksi, meski perkara ini telah masuk tahap penuntutan.
“KPK beberapa kali melakukan pengembangan kasus dari fakta-fakta di persidangan,” terangnya.
“Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan menteri pemuda dan olahraga itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan.”
Ia mengusulkan agar KPK mengembangkan kasus berdasakan petunjuk baru dari persidangan. Akan tetapi dia mengaku pesimis KPK berani memeriksa Bobby.
“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan.”
“Nah, Bobi itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini,” tuturnya.
Ia menegaskan proyek tersebut sebelumnya tidak termasuk kebutuhan Pemerintah Provinsi dan tidak pernah ada di dalam penganggaran APBD Sumut.
"Berarti kan tidak butuh. Musrenbang menyatakan itu belum butuh begitu ya, bukan tidak butuh, belum butuh pada tahun itu. Tapi kemudian Bobi masuk," lanjutnya.
Ia menekankan penyidikan seharusnya menyentuh akar masalah sejak awal. Zararah juga menyoroti perkara ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK memiliki batas waktu sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan. Menurutnya, batas waktu itu justru seharusnya mendorong KPK untuk menelusuri potensi keterlibatan Bobby.
“Iya, seharusnya seperti itu. KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum,” imbuhnya
“Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan,” tandasnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







