Pramono Anung Bantah Motif Bullying dalam Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta Utara tidak terkait tindakan bullying.
Pramono mengatakan hal tersebut setelah mendengar langsung keterangan dua siswa SMAN 72. Pasalnya, mereka menyebut tidak ada praktik perundungan sebelum kejadian itu terjadi.
“Spekulasinya berbagai hal (termasuk bullying). Tadi kan teman-teman di SMA 72 sendiri, mereka juga membantah, tidak benar adanya bullying,” kata Pramono di Jakarta Pusat, dikutip Jumat (14/11/2025).
Pramono berujar, dirinya telah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, untuk mempelajari secara menyeluruh aspek pendidikan dan hukum yang terkait kasus ini, termasuk langkah pencegahan agar tidak terulang.
"Jadi saya akan meminta Kepala Dinas Pendidikan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dipelajari oleh tadi anak yang kemudian tersangkut persoalan hukum itu dilakukan pencegahan," ujar Pramono.
Menurut Pramono, pelaku diduga terpengaruh konten kekerasan dari tontonan yang dikonsumsi, merujuk pada rekaman CCTV dan persiapan pelaku yang membawa tujuh bahan peledak.
“Tetapi kalau lihat video yang ada di CCTV, kemudian juga persiapan dengan tujuh bahan peledak, memang saya yakin pasti itu karena terinspirasi, terpengaruh oleh apa yang dia tonton,” ucap Pramono.
Ia meminta Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan terhadap konsumsi tontonan peserta didik yang berpotensi menimbulkan perilaku berbahaya.
Pramono juga menegaskan bahwa kasus SMAN 72 tidak terkait diskriminasi maupun intoleransi.
“Karena yang seperti itu dampaknya sangat tidak baik. Jadi persoalan di SMAN 72 kan banyak orang berspekulasi. Ini tidak ada hubungan sama sekali dengan diskriminasi,” tegas Pramono.
“Tidak ada sama sekali dengan intoleransi. Karena yang melakukan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan itu,” tambahnya menandaskan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





