KPK Kembangkan OTT Bupati Ponorogo, Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusutan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, saat ini tim lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Budi juga tidak memberikan detail perkara yang terjadi.
"Ini masih didalami," tuturnya.
Meski demikian, Budi mengatakan OTT acap kali menjadi pintu masuk lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan korupsi pada aspek lainnya.
"Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut," ujar Budi.
"Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Disbudparpora Ponorogo sebagai tindak lanjut dari penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat Sugiri.
Sugiri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait tiga perkara, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus Mahatma diduga memberi suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sementara itu, Agus Pramono diduga menerima suap terkait paket pekerjaan RSUD di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Lalu Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan Sugiri Sancoko diduga menerima suap terkait paket pekerjaan RSUD dan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, tersangka Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Sementara itu, Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






