KPK Periksa Kepala Dinkes Koltim Terkait Proyek Pembangunan RSUD

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 November 2025 | 12:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Ridwan Nasir.

Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ridwan dilakukan hari ini, Kamis (13/11/2025) di Mapolda Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur,” ujar Budi.

Selain Ridwan, KPK juga menjadwalkan sejumlah pihak dari Dinas Kesehatan Kolaka Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari anggota Pokja pengadaan, pihak kontraktor dari PT Pilar Cadas Putra dan PT Rancang Bangun Mandiri, serta tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdul Azis yang merupakan kader Partai NasDem.
 
Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
 
Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 
 
Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
 
Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: