KPK Dalami Peran Konsultan di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:42 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga arsitek terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Ketiga arsitek itu berasal dari PT Penta Architecture Forest Jieprang, Arsitek PT Pandu Persada Panji Harjasa, dan Arsitek PT Hebsa Indonesia Hedera.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga araitek tersebut didalami tim penyidik terkait peran konsultan dalam pembangunan RSUD.

"Saksi didalami peran-peran konsultan dalam pembangunan RSUD di Koltim," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdul Azis yang merupakan kader Partai NasDem. Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah menyita uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: