ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, sang Ibu Bersujud di Depan Ketua Komisi III Mohon Keadilan
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pengacara Hotman Paris yang membawa dua keluarga yang anaknya terjerat kasus hukum.
Rapat tersebut ditutup dengan suasana haru setelah kedua orang tua memohon Komisi III DPR RI bisa membuka jalan keadilan.
Kasus yang dibahas adalah anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena terseret penyelundupan narkoba Kapal Sea Dragon. Radiet Ardiansyah juga menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Ibu Radiet, Makkiyati, dan ibu ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana, menangis sampai bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat. Mereka mencium tangan Habiburokhman untuk memohon keadilan untuk putranya.
Momen haru itu terjadi ketika Habiburokhman menghampiri kedua orang tua pelaku usai rapat ditutup.
Awalnya, ibu Radiet Makkiyati menangis sampai mencium tangan Habiburokhman.
Nirwana melakukan hal serupa. Ia juga sampai sujud di hadapan Habiburokhman. Politikus Gerindra itu meminta agar Nirwana tidak bersujud.
"Kasihani anak saya, Pak," kata Nirwana dilihat dalam postingan Instagram @hotmanparisofficial.
"Iya, nanti Bang Hotman bantu," jawab Habiburokhman.
Komisi III DPR RI memastikan akan membantu kasus Radiet dan Fandi. Komisi III akan memanggil aparat penegak hukum terkait dari Kapolri sampai Kajari di daerah hukum masing-masing.
"Kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu. Yang satu di Batam, yang satu di Lombok. Kita akan panggil. Jadi kita begini, ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," kata Habiburokhman.
Khusus kasus ABK Fandi, Komisi III juga akan memanggil jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan hukuman mati. Bahkan, JPU itu menuduh DPR melakukan intervensi.
"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu," ujar Habiburokhman.
"Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami. Nah, ini kita lihat jadwalnya. Karena ini kan sebenarnya masa reses ya, mungkin 10 hari menjelang Idul Fitri itu kan ada masa sidang, di situ kita akan panggil," lanjutnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







