NasDem Dukung Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Demokrat Ingatkan soal Putusan MK
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar ambang batas parlemen 4 persen diturunkan. Menurut Herman, ambang batas 4 persen terlalu tinggi sehingga menyebabkan banyak suara yang terbuang.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang konsisten mendukung ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen.
"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
"Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan," sambungnya.
Partai Demokrat menghormati sikap partai-partai yang menginginkan ambang batas parlemen naik. Namun, harus diingat, ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Namun, tentu sekali lagi, pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4 persen ini sebagai ambang batas parlemen. Jadi, itu yang sedang kami kaji," ujar Herman.
Partai Demokrat, kata Herman, masih mengkaji ambang batas parlemen yang ideal. Partai Demokrat masih mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Namun, bagi Demokrat tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalau pun toh nanti pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, tentu pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Komisi VI DPR RI.
"Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya tetap konsisten mendorong ambang batas parlemen naik.
Pada 2020, Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen.
“Saya pikir NasDem seharusnya tetap konsisten di situ, kecuali ada perubahan yang sangat signifikan,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Paloh menjelaskan, kenaikan ambang batas bertujuan mengubah sistem multipartai menjadi selected party atau sistem partai terbatas.
Dengan pembatasan jumlah partai politik, stabilitas pemerintahan diyakini lebih terjaga.
“Dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Ini untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan implementasi manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” tambahnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






