KPK Panggil Tiga Arsitek pada Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:19 WIB
Bupati Koltim Abdul Azis dan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi RSUD Koltim. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bupati Koltim Abdul Azis dan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi RSUD Koltim. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang arsitek terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Juru Bica KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi akan diperiksa tim penyidik lembaga antirausah di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

"Atas nama Arsitek PT Penta Architecture Forest Jieprang, Arsitek PT Pandu Persada Panji Harjasa, dan Arsitek PT Hebsa Indonesia Hedera," tambahnya.

Meski demikian, Budi belum membeberkan materi apa yang didalami tim penyidik lembaga antirausah kepada tiga arsitek tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdul Azis yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah menyita uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: