Isu ABH Ledakan SMAN 72 Korban Bullying, Siswa: Jangan Termakan Hoaks
BeritaNasional.com - Setelah insiden ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu, beredar isu bahwa pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) ledakan SMAN 72 inisial F adalah korban perundungan atau bullying. Terkait hal ini, siswa SMAN 72 meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks dan terlebih dulu mengonfirmasi isu tersebut.
“Untuk semuanya, kalau ada berita-berita yang kurang baik soal SMAN 72, tentang bullying, ditunggu konfirmasi yang benar dulu, ya. Jangan termakan hoaks,” ungkap anggota Pelajar Duta Trantibum (PRABU) dari SMAN 72 Afsan Rezan dalam Pengukuhan PRABU 2025 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Anggota PRABU dari SMAN 72 lainnya, Muhammad Akbar Dante menyampaikan duka cita atas insiden ledakan di masjid SMAN 72 itu, yang membuat teman-temanya turut menjadi korban.
Selain itu, Akbar juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung wibowo yang telah membantu korban ledakan yang terjadi pada pekan lalu di sekolah tersebut.
“Saya turut berduka cita untuk teman-teman dan angkatan seperjuangan saya, dan terima kasih untuk Pak Gubernur yang membantu teman-teman saya yang terluka karena insiden kemarin,” kata Akbar pada kesempatan sama.
Akbar pun menangis haru saat mengucapkan kata-kata tersebut di hadapan Pramono Anung, hingga Pramono kemudian mendekat dan menepuk pundak Akbar. Seluruh siswa dari berbagai sekolah yang hadir dalam acara pengukuhan PRABU 2025 juga ikut bersorak dan bertepuk tangan memberikan semangat kepada Akbar.
Dalam kesempatan itu, Akbar turut menyampaikan alasannya menjadi PRABU 2025, yaitu karena ingin menjaga sekolahnya, terutama dari tindakan perundungan dan tawuran.
Menanggapi hal tersebut, Pramono mengaku bangga dan bersyukur dengan siswa-siswi yang telah dikukuhkan menjadi PRABU 2025.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







