Kubu Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Singgung Status Firli Bahuri dan Silfester
BeritaNasional.com - Pengacara Pakar Telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meyakini kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, Khozinudin turut menyinggung status dari Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua tahun menyandang status tersangka kasus pemerasan, namun tidak kunjung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya tegaskan, hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah dua tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” kata Khozinudin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
“Karena itu, hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” lanjutnya.
Selain itu, Khozinudin juga menyinggung Terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sejak jadi tersangka sampai kini menyandang status terpidana tidak kunjung ditahan atau dieksekusi.
“Silfester Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya. Karena itu hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum Polda sedang menjalankan pendekatan hukum tidak ada proses penahanan terhadap klien kami,” ujarnya.
Sebelumnya. Pakar Telematika Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, telah memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Lewat pantauan di lokasi Roy Suryo dan Rismon tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin. Sementara dr. Tifa telah lebih dulu dulu hadir memasuki ruangan pemeriksaan.
“Jadi kami hadir, saya, dokter Rismon dan dr. Tifa yang sudah ada di dalam bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih,” kata Roy kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Roy mengaku telah membawa sejumlah dokumen penting yang bakal diserahkan kepada penyidik. Sebagai bukti sebagai pembelaan atas posisinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kami hadir bukan mewakili diri sendiri. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster, pertamaEggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







