KPK Lanjutkan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi terkait Korupsi Gubernur Riau

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 November 2025 | 09:54 WIB
KPK lanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait Korupsi Gubernur Riau. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
KPK lanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait Korupsi Gubernur Riau. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (13/11/2025) hari ini, setelah melakukan penggeladahan secara marathon sejak Rabu (12/11/2025) kemarin. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik secara marathon telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (12/11/2025). Salah satunya, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta beberapa rumah pihak yang diduga terkait perkara.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Budi menambahkan, hari ini tim penyidik dijadwalkan melanjutkan kegiatan serupa di Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.

Lebih dari itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Riau yang telah memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum tersebut.

“Mengingat masyarakat lah pihak yang paling dirugikan akibat praktik korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” kata Budi.

Lembaga antirasuah itu memastikan setiap perkembangan dari proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).

Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar, namun dia ditangkap setelah menerima Rp 4,05 miliar.

Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: