Sudah Ditemukan, Kini Polisi Buru Pelaku yang Bawa Lari Remaja Wanita Maria Gabriella

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 November 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Tangerang Kota telah menemukan Maria Gabriella Harum Banyu Prasetyaningtyas alias Gaby (16) remaja yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak awal November 2025.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) akhirnya menemukan korban selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025).

“Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya pada Kamis (13/11/2025).

Meski korban telah ditemukan, kasus dugaan penculikan ini masih terus diusut sesuai Pasal 332 KUHP. Korban awalnya berada di Hotel D’Paragon Manggarai Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.

Rekaman kamera pengawas hotel menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat. Tim melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki.

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Raden.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menyampaikan sementara Gaby telah di bawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota oleh petugas sejak ditemukan.

Hal ini bertujuan untuk pemeriksaan lebih lanjut mulai dari kesehatan, visum et repertum, hingga psikologis. Guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” kata Awaludin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: