Usai OTT, KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dugaan korupsi tersebut baru bisa dilacak usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.
Tim penyidik, kata Budi, mendapatkan sejumlah informasi dan petunjuk baru yang mengarah pada dugaan korupsi di sektor lain.
Hal itu yang membuat lembaga antirasuah turut menggeledah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo.
“Tim juga mendapatkan informasi dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih didalami,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi lain di suatu daerah.
Penggeledahan di sejumlah kantor dinas di Ponorogo merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dan penelusuran lebih lanjut.
“Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah dugaan korupsi juga terjadi di sektor lain wilayah tersebut,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu lembaganya mengungkap praktik korupsi di daerah.
“Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Disbudparpora Ponorogo sebagai tindak lanjut dari penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







