KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dokumen Ditahan Jika Tak Bayar Uang Tambahan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dilakukan dengan cara memperlambat atau menahan proses dokumen apabila pemohon tidak memberikan uang tambahan di luar tarif resmi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, praktik tersebut terjadi pada tahap submit dokumen hingga proses otorisasi di tingkat pusat.
"Pada saat proses submit inilah diduga mulai terjadi pungutan. Jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang, maka dokumennya tidak segera dikirim dan cenderung ditahan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Besaran pungutan bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp1,5 juta untuk setiap layanan keimigrasian. Setelah pembayaran dilakukan, dokumen baru diproses ke tahap berikutnya.
"Setelah memberikan sejumlah uang, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, bahkan lebih, barulah dokumen tersebut disubmit ke Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
KPK menduga praktik serupa juga berlangsung pada tahap otorisasi di tingkat pusat sehingga pemohon harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan PNBP yang berlaku.
Menurut Setyo, korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi tidak dilakukan secara individu, melainkan berlangsung secara sistemik dengan pola perintah dari atasan ke bawahan dan aliran setoran dari bawah ke atas.
Setyo mengatakan pola korupsi yang ditemukan menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur dan melibatkan berbagai tingkatan jabatan.
"Kami melihat perkara di Kementerian Imipas ini tidak dilakukan secara individu, melainkan secara berkelompok bahkan bersifat sistemik," kata Setyo.
Menurut dia, praktik tersebut menggunakan pola perintah berjalan secara top down, sedangkan setoran uang mengalir secara bottom up.
Setyo menjelaskan pungutan dilakukan mulai dari tingkat kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat. Pemohon yang tidak memberikan uang tambahan diduga dipersulit dalam proses submit maupun otorisasi dokumen.
"Kondisi ini juga menggambarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dilakukan secara sistemik. Perbuatan tersebut terjadi melalui alur perintah dari atas ke bawah serta aliran uang dari bawah ke atas," katanya.
KPK juga menemukan penggunaan rekening nominee atas nama office boy, cleaning service, keluarga, hingga rekening yang diperjualbelikan untuk menampung dana hasil pungutan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






