KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 05 Juni 2026 | 14:33 WIB
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat anggota Brimob saat penggeledahan KPK. (Beritanasonal/Panji Septo)
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat anggota Brimob saat penggeledahan KPK. (Beritanasonal/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumha eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik tiba pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.47 WIB. Kedatangan mereka diawali dua petugas yang mengenakan rompi KPK dan turun dari sebuah minibus berwarna hitam.

Tak lama setelah gerbang rumah dibuka, enam minibus masuk area halaman rumah tiga lantai tersebut. Rombongan terdiri atas sejumlah kendaraan yang membawa tim penyidik.

Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari personel Brimob. Sebuah truk Brimob terlihat mengikuti iring-iringan kendaraan KPK. Kemudian, sejumlah personel bersiaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan keimigrasian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kemudian, meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.

Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: