Begini Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Cs dan Proyek Motor Listrik BGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:18 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 berhasil menguak tabir praktik kecurangan dalam proyek yang dibiayai anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah dari APBN.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditemukan adanya SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang pembangunannya tidak sesuai ketentuan karena diduga terafiliasi dengan para tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa di BGN juga diduga mengalami markup dan tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Melalui intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyusunan pengadaan disebut tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja), termasuk pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.

Lantas, bagaimana nasib SPPG dan barang pengadaan yang telah direalisasikan BGN? “Belum tentu disita. Penyitaan itu adalah barang bukti yang digunakan untuk membuktikan adanya tindak pidana,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief menegaskan, SPPG yang terafiliasi belum tentu disita karena alat bukti tidak selalu berupa barang fisik.

“Bukti tindak pidana bisa berupa dokumen dan lainnya. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu masih melayani masyarakat, aktivitasnya tidak akan dihentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat yayasan yang diduga tidak layak menjadi mitra BGN namun tetap terlibat dalam program tersebut.

“Di situ ada peran masing-masing tersangka,” sambungnya.

Sementara itu, terkait pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci, penyidik menyebut barang-barang tersebut tidak semuanya akan disita.

“Kalau barang sudah digunakan di daerah untuk mendukung program, tidak semuanya disita. Biasanya hanya sampel,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa fokus penyidik adalah pada dokumen dan proses penganggaran.

“Yang kita teliti adalah jejak pengadaannya,” ujarnya.

Duduk Perkara

Kasus ini menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG 2025–2026, termasuk afiliasi SPPG yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka diduga memanfaatkan insentif dari SPPG yang terafiliasi serta melakukan markup pengadaan barang dan jasa melalui intervensi terhadap PPK, yang berujung pada penyusunan KAK yang tidak sesuai.

Sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah antara lain:

  • Motor listrik 21.801 unit senilai sekitar Rp1 triliun
  • 32.000 pasang sepatu dengan indikasi markup
  • Lebih dari 31.000 tablet
  • 5.400 televisi 75 inci dengan dugaan markup harga

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: