Kasus Gratifikasi Izin Tinggal WNA, DPR Dorong Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Keimigrasian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:45 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. (BeritaNasional/Tim Humas Rieke)
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. (BeritaNasional/Tim Humas Rieke)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan keimigrasian.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola keimigrasian agar praktik korupsi tidak terulang.

Menurut Rieke, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak korupsi biasa karena bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.

"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia. Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia," ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Rieke menilai, ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, yang dirugikan tidak hanya keuangan negara, tetapi juga integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara.

Ia menegaskan kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.

"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi," tuturnya.

Rieke menilai korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.

"Karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," tegasnya.

Karena itu, Rieke memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah dalam membenahi tata kelola keimigrasian agar praktik korupsi di lingkungan kementerian imigrasi tidak terulang.

Pertama, mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima keuntungan ilegal dalam layanan keimigrasian.

Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya untuk mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik dan terorganisasi.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko risk-based supervision  yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, real-time monitoring, dan digital audit trail yang dapat mendeteksi anomali layanan secara otomatis.

Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta ekosistem Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing dapat dilakukan secara terpadu, akurat, dan akuntabel.

Kelima, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, peran pemerintah daerah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam satu kerangka tata kelola yang modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.

Keenam, memperkuat perlindungan terhadap pelapor whistleblower, saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan LPSK agar proses pemberantasan korupsi tidak terhambat oleh intimidasi maupun tekanan terhadap pihak yang memberikan informasi.

"Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia," tegasnya.

Rieke mendorong pemerintah untuk tidak tunduk terhadap mafia perizinan penduduk asing yang masuk wilayah Indonesia.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan Imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: