KPK: Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Berawal dari Pengembangan RPTKA Kemenaker
BeritaNasional.com - KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyelidikan tertutup terhadap perkara tersebut berawal dari temuan dalam penanganan kasus RPTKA serta laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus RPTKA di Kemenaker yang sudah ditangani KPK pada 2025, serta adanya data transaksi keuangan dari PPATK,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, hasil analisis PPATK menemukan adanya aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Imipas periode 2019-2025 dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
“Dari total aliran dana tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji atau tunjangan. Sisanya, 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus keimigrasian,” ujarnya.
Temuan itu kemudian menjadi dasar KPK mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan 18 orang serta menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar dalam operasi penindakan tersebut.
“Dari rangkaian penyelidikan tertutup, tim KPK melakukan pemeriksaan sejumlah pihak di beberapa lokasi, termasuk Polda Bali, Polrestabes Bandung, dan Jakarta,” kata Setyo.
Dari hasil pengembangan tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi dan pihak swasta. Penyidik juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk aset,” ujarnya.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, mata uang asing, sertifikat tanah, hingga kendaraan towing.
KPK juga menemukan indikasi penggunaan perusahaan towing sebagai perusahaan cangkang (shell company) untuk menyamarkan hasil kejahatan.
“Perusahaan tersebut diduga hanya berfungsi sebagai shell company atau perusahaan cangkang,” kata Setyo.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







