Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang Jemaah, BPKH Limited Tegaskan Bukan Penyelenggara Kargo
BeritaNasional.com - Badan Pengelola Keuangan Haji Limited (BPKH) buka suara menyoal perkara dugaan korupsi pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah haji 2024.
Corporate Secretary BPKH Limited Zoehelmy Husen menjelaskan BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner).
“Bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak menerima, mengangkut, atau mengawasi barang milik jemaah,” tulis Zoehelmy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Ia menerangkan pihaknya bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Ia menambahkan peran dan tanggung jawab BPKH Limited bersifat terbatas sesuai kontrak, dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo.
“Karena itu, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau masalah teknis di lapangan,” kata dia.
Zoehelmy kemudian menegaskan BPKH Limited didirikan untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi, bukan sebagai penyelenggara operasional haji.
“Perusahaan ini berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah haji.
Asep menegaskan kasus yang sedang didalami pihaknya ini berbeda dengan pengusutan kasus dugaan korupsi kota haji 2024.
“Terpisah (dengan kasus dugaan korupsi kuota haji),” tegasnya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






