KPK Telusuri Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur, Periksa Dua Pejabat Kemenkes

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 November 2025 | 19:01 WIB
Lambang KPK. (BeritaNasional/Panji)
Lambang KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut menyoroti proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sakit tersebut.

Dua pejabat yang dimintai keterangan ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani (LA).

"Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

“Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," imbuhnya.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Sunarto telah dilakukan pada Selasa (11/11/2025), sedangkan Liendha diperiksa pada hari ini.

Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Nursania (NUR), namun yang bersangkutan belum hadir.

"Saksi Saudara SUN, meminta jadwal dimajukan dan sudah dilakukan pemeriksaan pada hari kemarin, saksi LA hadir. Saksi NUR meminta penjadwalan ulang," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdil Azis, yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdil Azis melalui perantara stafnya, Yasin.

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, Abdil Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: