KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Sah dan Sesuai Prosedur
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi komentar akademisi dan pakar bisnis Rhenald Kasali, yang menyoroti perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK memastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiil,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, dalam proses akuisisi itu diduga telah terjadi pengkondisian dan rekayasa terhadap proses serta hasil valuasi aset-aset PT JN, termasuk sejumlah kapal yang sudah berusia tua dan membutuhkan biaya perawatan tinggi.
KPK juga menemukan indikasi bahwa proses due diligence tidak dilakukan secara objektif, terutama dalam analisis kondisi keuangan perusahaan yang diakuisisi.
“Kerja sama akuisisi ini tidak hanya menyangkut pembelian kapal, tetapi juga mencakup kewajiban atau utang yang kemudian harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP,” ujar Budi.
Dari rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian keuangan negara.
Budi menambahkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui uji praperadilan dan dinyatakan sah oleh hakim.
“Putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik KPK memenuhi aspek hukum formil,” tegasnya.
Menanggapi pandangan Rhenald Kasali yang menilai perhitungan kerugian seharusnya dilakukan oleh lembaga auditor negara seperti BPK atau ahli sesuai bidangnya, Budi mengatakan bahwa KPK menghormati pandangan para ahli dan akademisi, namun tetap berpegang pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pembuktian di pengadilan nantinya akan memperlihatkan fakta-fakta objektif mengenai proses akuisisi yang dinilai bermasalah.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini dan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa kejahatan korupsi kini semakin kompleks dengan berbagai modus,” pungkas Budi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






