Mensesneg: Penyusunan RUU KUHAP Dilakukan Secara Partisipatif dan Terbuka
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, proses penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka. Telah melibatkan berbagai kalangan dalam proses pembahasannya.
Sehingga, proses ini menunjukan pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara tetapi juga hasil kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat.
"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," ujar Prasetyo saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam pembicaraan tingkat pertama RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, tetapi juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia," sambungnya.
Pemerintah berharap KUHAP baru menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional.
"Dengan demikian, RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional," ujar Prasetyo.
KUHAP yang baru juga mengandung berbagai pembaruan penting dan isu strategis. Seperti penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum, pengakuan bukti elektronik, dan pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Selain itu, RUU ini memperkenalkan konsep plea bargaining dan deferred prosecution agreement, memperluas penerapan keadilan restoratif, menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, memperkuat peran advokat, serta menyelaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring," ujar Prasetyo.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






