Rudianto DPR Minta Polri Laksanakan Putusan MK soal Larangan Duduki Jabatan Sipil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 13 November 2025 | 17:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Foto/Fraksi NasDem)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Foto/Fraksi NasDem)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Polri perlu menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengeluarkan putusan soal anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

"Kalau betul keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal berkaitan dengan larangan pejabat Polri, jenderal aktif, untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya, Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rudianto setuju anggota Polri yang aktif harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

"Artinya kan begini, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kemudian, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, Yyang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: