KPK Periksa Fotografer Bupati Terkait Kasus RSUD Kolaka Timur

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 November 2025 | 13:51 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

Pemeriksaan yang dilakukan di Polda Kendari tersebut akan menghadirkan seorang fotografer dari Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim. Atas nama Wawan Kurniawan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Selain menjadi fotografer, Wawan juga berstatus sebagai Staf PNS RSUD Koltim. Budo mengatakan pihaknya juga memanggil Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Koltim Yessi Haryati Kabora,  

Kemudian, KPK juga memanggil tiga saksi dari unsur swasta yaitu Thian Anggy Soepaat, Arif Rahman, serta Dedy Karnady. Meski demikian, Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami lepada para saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdul Azis yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: