Yusril: Presiden Prabowo Memantau Kasus yang Menjerat Silmy Karim
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Yusril mengatakan, dirinya belum menyampaikan laporan khusus kepada Presiden mengenai perkara tersebut. Namun, ia meyakini Presiden telah memperoleh informasi yang cukup.
"Iya beliau memantau kasus ini dan beliau kami yakin mengetahui kasus ini sebagaimana juga kasus BGN yang terjadi beberapa hari yang lalu," kata Yusril di Kemenko Kumhamimipas, Kamis (4/6/2025).
Menurut dia, informasi mengenai kasus tersebut telah diketahui publik secara luas melalui proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
"Tapi saya yakin Kejaksaan Agung maupun yang menangani BGN maupun juga KPK itu sudah mempublikasi masalah ini seluas-luasnya tentu Bapak Presiden juga sudah mendapatkan informasi yang cukup mengenai masalah ini," ujarnya.
Yusril menegaskan KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban melaporkan perkara yang ditangani kepada Presiden.
"Kalau KPK tentu sebagai lembaga independen KPK memang tidak ada kewajiban untuk memberitahu Presiden atau melaporkan sesuatu kepada Presiden," jelasnya.
Yusril menambahkan, langkah penertiban percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut telah dijalankan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak kementerian imigrasi dan pemasyarakatan terbentuk, sejak Pak Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







