DPR Revisi UU Perlindungan Konsumen, Transaksi Daring Segera Diatur

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 15 November 2025 | 11:02 WIB
Penjual melayani pembeli di pasar Tanah Abang Jakarta. (Beritanasional.com/Okeatmaja)
Penjual melayani pembeli di pasar Tanah Abang Jakarta. (Beritanasional.com/Okeatmaja)

BeritaNasional.com -  Revisi undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengatur transaksi daring (online). Hal ini disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Jumat (14/11/2025) yang juga mengatakan komisinya sedang membahas undang-undang perlindungan konsumen dan persaingan usaha.

Menurutnya ada dua revisi undang-undang yakni KPPU dan perlindungan konsumen.

"Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya," ujarnya. 

Revisi itu bertujuan agar pencegahan yang dilakukan lebih efektif dan efisien. Ia mengapresiasi pemusnahan balpres pakaian impor bekas yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka melindungi industri kecil menengah tekstil dalam negeri.

"Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi," katanya.

Menurut dia, thrifting/pakaian bekas impor menjadi salah satu penyebab kerugian yang menimpa para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tekstil dalam negeri.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.

Keduanya memandang penting revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2025 untuk memastikan persaingan yang sehat di Indonesia. (Antara)

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: