Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun, Polda Metro Jaya Ungkap Modus Sindikat
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mencatat kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan online mencapai Rp142 triliun. Data itu merupakan hasil pemantauan dari Satgas PASTI selama kurun waktu 2017 hingga April 2025.
"Kalau data yang dari satgas pasti itu sudah mencapai 142 triliun rupiah kerugian dari tahun 2017 sampai April 2025," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Sementara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sepanjang periode ini, telah menerima 2.597 laporan polisi. Dari situ terdapat 1.553 laporan menyangkut penipuan dengan total kerugian sekitar Rp16 miliar.
Dengan platform yang paling banyak digunakan para sindikat penipuan antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dan beberapa aplikasi e-commerce atau toko online.
"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak kalau kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebesar 1.553 laporan atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp 16 Miliar untuk dilaporkan sebanyak 1.553 ini," ujar dia.
Mayoritas para sindikat memakai modus mulai dari hacking, cyber terrorism, sabotase, investasi bodong, pencurian identitas, penipuan online payment, confidence fraud, phishing akun media sosial, love scam, penipuan pinjol, penipuan kerja paruh waktu, hingga pemanfaatan AI untuk membuat bukti palsu.
"Tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa kita akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya terkadang karena pelaku itu berada di luar negeri, sehingga memang membutuhkan waktu yang agak lama untuk mengungkap pelaku ini. Karena mereka bisa saja berpindah tempat," ujar dia.
Atas maraknya kasus penipuan ini, Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Satgas Pasti OJK melalui aplikasi Sikap atau Siber Ungkap. Layanan ini memungkinkan korban melaporkan penipuan secara cepat melalui domain metrojaya.id, dengan tim yang siap 24 jam, 7 hari seminggu.
"Jadi ini adalah sebuah teknologi informasi yang diintegrasikan sistem informasi internal dan eksternal terkait dengan penipuan online. Jadi aplikasi ini hanya untuk penipuan online," ucap dia.
"Tujuan daripada aplikasi ini, satu, untuk memblokir rekening pelaku. Sehingga, tadi kita tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan. Tapi, tindakan kepolisian itu bisa mencegah adanya korban atau mengurangi kerugian dari korban," lanjut dia.
Dengan adanya anti-scam center ini, korban dapat langsung melaporkan kejadian. Biasanya pemblokiran rekening memakan waktu 12 hari, namun dengan aplikasi ini bisa dipangkas menjadi 15 menit.
Selain itu, teknologi ini mampu mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti manipulasi AI, dan memverifikasi apakah wajah yang dilaporkan asli atau hasil rekayasa digital.
"Itu harapan kita. Jadi, ketika korban mentransfer kemudian dia mencari-cari bahwa dia sudah menjadi korban, dia langsung bisa mengakses metrojaya.id dan menyampaikan di situ, dibalik dari pada aplikasi itu nanti ada petugas kami yang ready 24 jam 7 hari untuk menerima laporan dan memastikan bahwa laporan yang diberikan itu adalah laporan yang benar," tukas dia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





