Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana Belum Diperiksa Penyidik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 01 November 2025 | 15:16 WIB
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tengah berupaya untuk memanggil pengacara Eggi Sudjana (ES) sebagai salah satu dari 11 terlapor yang tercantum dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ES sejak kasus naik penyidikan belum kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

“Ada satu terlapor inisial ES itu belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan dikutip Sabtu (1/11/2025).

Alasan tidak hadirnya ES saat panggilan pemeriksaan, karena masalah kesehatan. Hal itu diketahui setelah dua kali penyidik melayangkan surat panggilan yang diterima keluarga dan kuasa hukumnya.

“Karena sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan," ujarnya.

Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa dari pihak keluarga telah melayangkan surat keterangan medis dan rekam kesehatan sebagai bukti pendukung kondisi ES.

“Dan dari pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis," ucap dia.

Walaupun ES hingga kini belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, namun Busi menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada hambatan.

"Sejauh ini tidak ada hambatan," ucap dia.

Bahkan, Budi mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk persiapan gelar perkara (expose) membahas hasil penyidikan dan menentukan tersangka dalam kasus yang telah ditemukan tindak pidana.

"Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan expose atau gelar perkara antara penyidik subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: