KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR: Transparansi Pejabat Publik Wajib

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat keputusan data capres dan cawapres, termasuk ijazah tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membandingkan kebijakan KPU itu dengan pelamar kerja yang harus melampirkan CV lengkap saat melamar pekerjaan.
Dede menilai, seharusnya data capres dan cawapres seluruhnya bisa dilihat semua orang.
"Jadi setiap calon calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Dede, data pejabat publik harusnya transparan. Tetapi, ia belum bisa banyak berkomentar dan akan mempertanyakan keputusan tersebut langsung ke anggota KPU RI.
"Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU," katanya.
Dede mengatakan, data yang tidak boleh dibuka ke publik hanya terkait kesehatan calon. Aturan tersebut sudah cukup menjadi syarat capres dan cawapres.
"Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undang nya, catatan medis itu nggak boleh dibuka data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah," kata politikus Partai Demokrat ini.
KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dalam keputusan itu diatur 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu