Polisi Ungkap Motif Orang Tua Aniaya hingga Telantarkan Anak di Pasar Kebayoran Lama

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 15 September 2025 | 14:43 WIB
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis pelaku penganiayaan anak. (Foto/Istimewa)
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis pelaku penganiayaan anak. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi mengungkap motif tersangka SNK dan EF atau ayah Juna yang telah menganiaya hingga menelantarkannya anaknya berinisial AMK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Direktur PPA dan PP Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tega menganiaya korban karena faktor kenakalan.

"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," kata Nurul saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Nurul menegaskan apa pun alasannya penganiayaan kepada anak tidaklah dibenarkan. Jadi, demi kepentingan hukum, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

Penyidikan ini ditempuh dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya tekanan psikologi lain kepada korban. Termasuk saudara kembar AMK yang telah menjadi saksi kunci kasus ini.

"Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. Fokus kami bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi," ungkap Nurul.

Karena itu, Nurul mengatakan saat ini AMK atau saudara kembarnya telah mendapatkan perawatan medis untuk memastikan kondisi kesehatan secara fisik maupun psikologis.

"Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” ujar Nurul.

Adapun, kasus ini pertama terungkap setelah AMK viral ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama. Semenjak saat itu, sejumlah pihak, termasuk Polri,langsung intensif memberikan pertolongan kepada korban.

Hingga akhirnya seiring kesehatan korban membaik, barulah terungkap bahwa pelaku penganiayaan dan penelantaran dilakukan orang tua korban berinisial EF alias YA (40) dan SNK (42) yang merupakan pasangan sejenis atau lesbian.

EF dan SNK adalah pihak yang bertanggung jawab atas kondisi AMK yang ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Mereka pun dijerat sesuai Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: