Anggota DPR Nonaktif Disebut Jadi Korban Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
BeritaNasional.com - Sejumlah anggota DPR RI berstatus nonaktif usai pernyataan mereka yang dianggap publik kontroversial dalam berbagai isu. Bahkan, beberapa anggota DPR nonaktif tersebut akan menjalani sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Masa Persidangan DPR awal November 2025 mendatang.
Terkait kondisi ini, Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu menilai, usulan agar MKD memberhentikan anggota DPR nonaktif merupakan hal tidak tepat. Menurutnya, para anggota DPR nonaktif yang diusulkan dipecat merupakan korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin membuat gaduh bangsa.
"Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing, bukanlah terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas lima tahun penjara," kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Bintang mengungkapkan, para anggota DPR RI tersebut tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik, namun mereka diperlakukan seperti koruptor dan penjahat besar.
"Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," ujarnya.
Menurut Bintang, hal tersebut sangat tidak adil. Oleh sebab itu, dia meminta supaya nama baik anggota DPR yang telah dinonaktifkan itu segera dipulihkan kembali. Pasalnya, tidak ada pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh mereka.
Lebih dari itu, Bintang pun berharap MKD bekerja secara objektif dalam menangani masalah tersebut, serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan menyangkut anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing.
"Sangatlah tidak adil jika mereka harus di berhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban disinformasi, fitnah, dan kebencian, nama baiknya haruslah dipulihkan kembali," tutupnya,
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu






