Komisi II DPR Dorong Audit KPU usai Disanksi DKPP akibat Sewa Jet Pribadi Pakai APBN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Komisi II DPR dorong audit KPU usai disanksi DKPP akibat sewa jet pribadi pakai APBN. (Foto/KPU RI)
Komisi II DPR dorong audit KPU usai disanksi DKPP akibat sewa jet pribadi pakai APBN. (Foto/KPU RI)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong audit komprehensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan evalusi menyeluruh oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB terhadap sistem belanja operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai kelima komisonernya disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena penyalahgunaan APBN untuk penyewaan jet pribadi saat Pemilu 2024.

 

Audit itu, kata Mardani, meliputi skema perjalanan dinas, pengadaan logistik dan pembiayaan sosialisasi. Menurutnya, kasus ini membuka lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas publik di KPU. Terutama dalam penggunaan anggaran yang besar.

 

"KPU tidak boleh menjadi lembaga yang hanya sibuk pada urusan teknis pemilu tetapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik," ujar Mardani dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

 

Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) ini, kasus penyalahgunaan anggaran ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik. Menurutnya, jika ditemukan unsur pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, aparat hukum perlu memprosesnya dengan transparan.

 

"Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya," tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, DKPP pada Selasa (21/10/2025), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.

 

Lima komisioner KPU RI yang dijatuhkan sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama empat komisioner, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

 

DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024. Terungkap fakta bahwa pengadaan jet pribadi untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan dan terluar. Namun, faktanya dari 59 kali perjalanan jet pribadi itu tidak ada rute perjalanan untuk tujuan distribusi logistik.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: