Pemulihan 57 Pegawai KPK Adalah Langkah Mengembalikan Marwah Antikorupsi

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke lembaga antirasuah bukan semata soal pekerjaan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk nyata dari pemulihan independensi KPK yang sempat terimbas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia mengaku sudah melaksanakan rapat internal pada 10 Oktober 2025 bersama seluruh anggota dan disepakati 57 eks pegawai KPK satu suara untuk kembali bertugas di KPK.
“Pengembalian 57 pegawai ke KPK bukanlah soal mencari pekerjaan, tetapi soal yang lebih fundamental,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Selasa (21/10/2025).
“Yaitu pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi,” imbuhnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyatakan TWK melanggar hukum dan menimbulkan ketidakadilan.
Karena itu, kata Lakso, pemulihan status pegawai bukan sekadar tindakan administratif, tetapi langkah untuk mengembalikan marwah independensi KPK.
“Pemberhentian tersebut adalah bentuk intervensi yang berakibat langsung pada hilangnya independensi lembaga. Bila preseden ini dibiarkan, pegawai akan takut bekerja benar,” tegasnya.
IM57+ Institute juga tengah menempuh berbagai langkah advokasi untuk menuntut keadilan, termasuk melalui sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Lakso juga menekankan bahwa proses hukum tersebut hanyalah salah satu dari berbagai upaya yang sedang dilakukan.
Sebab, ia juga berupaya meminta Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pengembalian 57 eks pegawai ini kembali ke KPK.
“Permintaan utama kami agar Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pengembalian hak 57 eks pegawai sebagai wujud komitmen serius mengembalikan independensi KPK,” tandasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu