Tak Terpikir Kembali ke KPK, Rasamala Aritonang Pilih Fokus Jadi Advokat dan Mengajar

BeritaNasional.com - Mantan Kepala Bagian Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang, menegaskan dirinya tidak berencana untuk kembali ke lembaga antirasuah. Hal itu dia ungkapkan menyoroti desakan dari rekan-rekannya di IM57+ Institute agar 57 eks pegawai KPK dikembalikan ke institusi tersebut.
Rasamala mengatakan, saat ini ia memilih fokus menjalani profesinya sebagai advokat profesional sekaligus pengajar di bidang hukum.
“Saat ini saya fokus memajukan dunia hukum dengan menjalani profesi sebagai advokat profesional dan mengajar,” ujar Rasamala kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
“Saya tidak terpikir untuk kembali lagi menjadi pegawai KPK,” imbuhnya.
Menurut Rasamala, banyak hal konkret yang bisa dilakukan untuk memajukan masyarakat tanpa harus kembali ke lembaga tempatnya dulu bertugas.
“Banyak hal kongkret yang bisa dilakukan untuk memajukan masyarakat sesuai peran kita masing-masing. Kalau saat ini sebagai advokat, saya membantu masyarakat pencari keadilan. Menemukan keadilan kan tidak mudah di negeri ini,” katanya.
Rasamala menjelaskan, kiprahnya sebagai advokat telah memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang mencari keadilan, terutama dalam kasus-kasus kompleks. Selain itu, ia juga aktif memberikan pandangan dan gagasan pembaruan hukum melalui berbagai forum akademik dan profesional.
“Saya juga banyak diundang oleh kampus maupun forum profesional untuk memberikan pandangan mengenai pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya pada bidang kepailitan dan pidana,” ungkapnya.
Ia menilai peran yang dijalankannya saat ini merupakan kontribusi strategis bagi kemajuan sistem hukum nasional.
“Saya kira ini juga peran strategis di masyarakat dan lebih dari empat tahun saya telah mengisi peran ini dan terus mengembangkannya,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Rasamala menyampaikan pandangan filosofis mengenai perjalanan kariernya yang terus berlanjut ke depan.
“Kalau buat saya, hidup itu ibaratnya seperti orang naik sepeda, terus berjalan ke depan. Sepeda kan enggak bisa mundur ke belakang, kalau mundur jatuh nanti,” tutur Rasamala.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu