Bakery Ngaku Gluten Free dan Vegan Dipolisikan dengan Pasal Penipuan Hingga TPPU
BeritaNasional.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan toko roti Bake n Grind, imbas klaim produk gluten free dan vegan yang sempat ramai kini berujung ke ranah hukum. Setelah salah beberapa korban memutuskan melaporkan pemilik Bake n Grind ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Laporan dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025, tertulis bahwa pelapor bernama Felicia Elizabeth (FE) melaporkan perempuan inisial FN akibat klaim produk roti.
Adapun awal mula kerugian yang dialami korban berlangsung sekitar Agustus-September 2025, FE membeli roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram @bakengrind__ yang diduga milik FN. Ia membeli produk itu karena kondisi khusus anaknya, sehingga harus mengonsumsi makanan yang bebas gluten, telur, produk susu sapi dan vegan.
“Yang menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan dan plant based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sehingga, lanjut Ade Ary, membuat anak korban yang masih berusia 17 bulan mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis. Hingga anak korban didiagnosa menderita eczema akut.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ade Ary
FN dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun/denda maksimal Rp5 miliar, dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi pidana 5 tahun/denda maksimal Rp10 miliar, dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8/2010 tentang TPPU.
Secara terpisah, Felicia Elizabeth (FE) membenarkan telah membuat laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan, karena terlapor telah melanggar surat pernyataan yang sebelumnya disepakati.
“Karena dia dia udah melanggar surat pernyataannya sendiri. Dan sejak pertemuan saya 8 Oktober itu . SANGAT SANGAT BANYAK DM yang masuk. Informasi tentang kelakuan dia, dan korbannya SANGAT SANGAT banyak dan membahayakan bila ke depannya dia mengulangi perbuatannya. Ini sudah sering dan berulang kali dia lakukan,” beber Felicia saat dikonfirmasi Beritanasional.com
Sementara terkait kasus ini, sebelumnya Felicia telah sering membeli roti yang ternyata roti biasa dari toko lain dikemas ulang (repacking) dan dijual ke konsumen dengan harga yang fantastis.
Padahal, Felicia telah berlangganan ke toko roti Bake & Grind sejak September 2024 lalu. Sampai baru terungkap usai sang buah hati yang berusia 17 bulan mengalami ruam parah dan bengkak di sekujur tubuh dan wajahnya, karena si Anak sudah mengonsumsi sendiri roti tersebut, tidak melalui ASI (air susu ibu).
“Sudah tapi masih butuh proses panjang untuk pemulihannya karena sudah terpapar berulang-ulang selama 1 tahun lebih. Masalahnya semua berawal dari pencernaan yang tidak ok. Harus menjalani Gut Health Protocol kembali. Diet ketat hingga stop asi karena hal ini,” ucapnya 
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






