Pemerintah Naikkan Gaji ASN 17 Persen, Komisi II Puji Langkah Peningkatan Kesejahteraan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dalam satu tahun pemerintahannya.
Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 17 persen.
Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan akan berlaku efektif mulai Oktober 2025, dengan pencairan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel dua bulan sekaligus.
Menurut Ali, kebijakan kenaikan gaji tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kinerja birokrasi nasional.
"Kenaikan gaji ASN sebesar 17 persen ini bukan hanya bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga strategi penting untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur negara agar lebih fokus, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Ali, Selasa (21/10/2025).
Kebijakan ini diyakini akan berdampak luas terhadap peningkatan daya beli masyarakat, khususnya para ASN.
"Dengan kesejahteraan yang meningkat, ASN diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan transparan kepada masyarakat," tambah Ali.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri. Menurut Ali, langkah pemerintah ini juga akan berkontribusi terhadap penguatan reformasi birokrasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Kami di Komisi II DPR RI tentu mendukung penuh kebijakan ini. Pemerintah perlu terus memastikan implementasinya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh aparatur dan masyarakat luas," pungkasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







