IM57+: Kembali ke KPK Demi Pemulihan Hak dan Nama Baik

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Eks Kasatgas Diklat siap kembali ke KPK (Beritanasional/Panji)
Eks Kasatgas Diklat siap kembali ke KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Spesialis Hubungan Masyarakat Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri, menegaskan bahwa rencana pengembalian IM57 ke lembaga antirasuah bukan semata-mata demi mendapatkan pekerjaan.

Menurutnya, IM57+ sejak awal memperjuangkan keadilan atas hak-hak yang dicederai negara melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 silam.

“Kembali ke KPK mohon tidak dianggap semata-mata soal memperoleh pekerjaan kembali,” ujar Putri kepada BeritaNasional.com, Senin (20/10/2025).

“Karena sejak awal pemecatan, yang kami perjuangkan bukan soal pekerjaan semata, tapi soal ketidakadilan dan hak-hak kami yang dicederai negara,” imbuhnya.

Ia menilai proses TWK yang menyebabkan 57 pegawai KPK dipecat berlangsung tidak transparan, sarat pelanggaran, dan hasilnya tidak pernah dibuka kepada pegawai yang terdampak.

“Terlihat dari prosesnya yang tidak transparan. Sampai saat ini pun hasilnya tidak dibuka kepada kami,” ujarnya.

Putri menegaskan, keinginan untuk kembali ke KPK adalah bentuk pemulihan hak dan nama baik mereka yang dirusak oleh kebijakan pemecatan yang sewenang-wenang.

“Kembali ke KPK bukan soal ingin atau tidak ingin. Kami satu suara bahwa kembali ke KPK adalah bentuk pengembalian hak kami. Sekali lagi, bukan semata soal pekerjaan, tapi nama baik kami,” tegasnya.

Ia mengenang, pada tahun 2021 dirinya bersama puluhan pegawai lain diberi label tidak nasionalis setelah dinyatakan tidak lolos TWK.

Label itu, menurutnya, tidak hanya merendahkan martabat, tetapi juga mencederai integritas mereka sebagai aparatur pemberantas korupsi.

“Kami diberi label tidak nasionalis, seolah kami bukan warga negara yang baik. Padahal standarnya saja tidak jelas,” tuturnya.

Dia menilai, pemecatan tersebut bukan hanya soal hubungan kerja, melainkan juga bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan pelanggaran hukum.

“Kita harus sama-sama melihat bahwa pemecatan yang dilakukan kepada kami saat itu bukan soal pemutusan hubungan kerja semata, tapi pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi, pelanggaran HAM, dan tentu saja pelanggaran hukum,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: