Ingin Kembali ke KPK, Ita Khoiriyah: Tak Dapat Penjelasan Kenapa Diberhentikan

BeritaNasional.com - Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah menyatakan keinginannya kembali bertugas di lembaga antirasuah bersama rekan-rekannya dari IM57+ Institute.
Ia menegaskan, pemecatan 57 pegawai KPK pada 2021 bukan sekadar persoalan hubungan kerja, melainkan bagian dari upaya melemahkan KPK.
“Saya pribadi ingin kembali ke KPK. Karena saya tidak mendapat penjelasan kenapa diberhentikan dari KPK,” ujar Ita dalam keterangannya, Sabtu (19/10).
Ia menjelaskan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar alih status pegawai KPK dari independen menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah terbukti cacat secara hukum dan etika.
“Sedangkan TWK yang menjadi sarana alih status pegawai dinyatakan cacat hukum, melanggar HAM, maladministrasi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Terkait perbedaan sikap di antara para eks pegawai, Ita menyebut tidak semua mantan pegawai memiliki pandangan yang sama.
Namun, ia menegaskan bahwa mereka yang ingin kembali tetap berjuang untuk memulihkan integritas KPK.
“Kalau beberapa teman yang tidak ingin kembali, saya tidak tahu alasannya,” ucapnya.
“Kemarin waktu konsolidasi internal, yang tidak ingin kembali tidak hadir di forum dan tidak menyampaikan pandangannya,” imbuh Ita.
Ita berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah bijak untuk memulihkan marwah KPK, termasuk mengembalikan para pegawai yang diberhentikan secara tidak adil.
“Harapannya, Pak Presiden dapat melihat dan mengambil tindakan yang arif dan bijaksana,” ujarnya.
Ia menekankan, pemecatan 57 pegawai KPK tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administrasi kepegawaian, melainkan tindakan sistematis yang berdampak langsung terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bahwa pemecatan 57 pegawai KPK ini bukan sekadar pemecatan hubungan kerja, melainkan upaya pelemahan gerakan pemberantasan korupsi, khususnya KPK,” tegas Ita.
Ita menambahkan, kembalinya 57 pegawai tersebut akan menjadi simbol pemulihan integritas lembaga antirasuah.
“Sehingga Pak Presiden berkenan untuk turun tangan dalam pengembalian marwah KPK, salah satunya dengan pengembalian 57 pegawai KPK tersebut,” pungkasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu