Tanggapi Kritik Mahfud MD, KPK: Kami Memandang Positif Informasi yang Disampaikan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang sebelumnya menyebut sikap lembaga antirasuah itu "aneh".
Pernyataan Mahfud muncul setelah dirinya diminta membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK tidak selalu bergantung pada laporan masyarakat. Ia menyatakan bahwa KPK juga dapat membangun perkara (case building) berdasarkan temuan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
“Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa KPK menjalankan dua pendekatan secara aktif: menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif internal.
“KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menilai bahwa informasi awal dari publik, termasuk tokoh masyarakat atau pejabat, merupakan bentuk partisipasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK memandang positif informasi awal yang disampaikan tersebut, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPK selalu terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” kata Budi.
Kritik Mahfud MD: KPK Tak Perlu Tunggu Laporan
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan keheranannya atas langkah KPK yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya.
Menurutnya, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) semestinya langsung menyelidiki jika menerima informasi adanya dugaan tindak pidana. Ia menilai, permintaan laporan justru tidak tepat.
“Bisa juga memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Mahfud menilai laporan resmi hanya dibutuhkan jika aparat belum mengetahui peristiwa pidana, seperti dalam kasus penemuan mayat.
“Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak pertama yang mengangkat isu dugaan mark up proyek Whoosh.
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast Terus Terang,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, informasi tersebut awalnya ia dapat dari media, yang menjadikan Agus Pambagio dan Antony Budiawan sebagai narasumber.
“Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast Terus Terang,” katanya.
Mahfud pun menilai bahwa KPK tidak perlu menunggu dirinya membuat laporan resmi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya,” tegas Mahfud.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu