KPK Minta Mahfud MD Berikan Laporan Resmi soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penyampaian laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan eks Menkopolhukam Mahfud MD yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
“KPK tentu melihat hal itu sesuatu yang positif karena itu bentuk kepedulian dari masyarakat dalam isu pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih.
Menurutnya, pernyataan Mahfud MD menunjukkan perhatian terhadap jalannya pembangunan nasional.
Namun, Budi menegaskan bahwa agar bisa ditindaklanjuti, informasi tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada KPK.
“Jika memang menemukan adanya informasi atau dugaan awal termasuk data-data dugaan pidana korupsi, KPK mendorong kepada masyarakat untuk kemudian menyampaikan kepada KPK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan apakah mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan KPK.
“Tentu nanti akan ditelaah apakah juga menjadi bagian dari tugas fungsi kewenangan KPK. KPK bertindak secara proaktif dalam penanganan suatu perkara,” lanjut Budi.
Kendati begitu, Budi menyampaikan apresiasi atas informasi awal yang disampaikan Mahfud MD. Budi menegaskan pihaknya akan mempelajari jika Mahfud melaporkan.
“Terima kasih informasinya. Jika memang Prof. Mahfud ada data yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk mempelajari dan menganalisisnya,” kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai aneh langkah KPK yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” ujar Mahfud dalam akun X pribadinya.
Menurutnya, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharunya menyelidiki jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana dan bukan minta laporan.
“Bisa juga memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Mahfud menilai, laporan kepada APH hanya diperlukan bila peristiwa pidana belum diketahui oleh aparat seperti penemuan sebuah mayat.
“Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut permintaan agar dirinya melapor merupakan kekeliruan kedua dari KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan sumber awal isu dugaan mark up proyek Whoosh.
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast terus terang,” ucapnya.
Ia mengatakan, mulanya hal tersebut dia ketahui dari salah satu media yang menjadikan Agus Pambagyo dan Antony Budiawan sabagai narasumber.
Menurut Mahfud, semua informasi yang disampaikan dalam podcast miliknya bersumber dari siaran media tersebut yang dilakukan secara sah dan terbuka.
“Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast terus terang,” katanya.
Mahfud pun menilai KPK tidak perlu menunggu dirinya membuat laporan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya,” tegas Mahfud.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu