Keluarga Terapis Tewas di Jaksel Cabut Laporan Polisi, Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Dihentikan?

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menerima permohonan pencabutan laporan yang dilayangkan kakak terapis berinisial RTA (14) terkait dugaan eksploitasi terhadap korban yang meninggal di Pasar Minggu Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Selasa (21/10/2025).
Meski begitu, Nicolas belum mengetahui secara pasti alasan kakak RTA memutuskan mencabut laporan. Sehingga untuk keputusan lanjutannya, polisi masih menimbang sesuai dengan pedoman Perkap Nomor 8 Tahun 2001.
"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku dan SOP yang berlaku di pihak kepolisian. Karena kan ada syarat-syarat, kasus ini dapat diselesaikan secara RJ (restorative justice) atau tidak," jelasnya.
Sementara dari proses penyelidikan yang masih berjalan, total sudah 20 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Mereka terdiri dari pihak yang merekrut RTA untuk bekerja di spa, pihak spa, hingga Disdukcapil Indramayu.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini ada berjumlah 20 orang saksi," bebernya.
Selain itu hasil autopsi yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian RTA sampai saat ini masih ditunggu penyidik. Polisi berharap dalam waktu dekat penyebab kematian RTA dapat segera diketahui.
"Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak," terangnya.
Sebelumnya, polisi mencurigai tewasnya RTA yang sempat menjebol atap mes tempatnya tinggal dan berpindah ke gedung sebelah, karena ada praktik eksploitasi. Korban akhirnya terjatuh dari ketinggian dalam upayanya tersebut.
“Masih kita telusuri apakah dia jatuh sendiri atau ada unsur lain. Hasil autopsi dari RS masih kita tunggu,” kata Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Ardian.
Sementara untuk jasad korban ditemukan tak bernyawa di lahan kosong belakang gedung Tiki di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban merupakan seorang terapis yang bekerja di sekitar lokasi.
"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," tegasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu