Kematian Misterius Terapis di Pejaten Polres Jaksel Periksa 3 Saksi, Ada Pihak Delta Spa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyelidikan kematian terapis wanita berinisial RTA (14) di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menyebut ketiga saksi yang dikonfirmasi hadir yakni; manajer Delta Spa, Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.

"Hari ini terkonfirmasi tiga saksi kami yang kita undang dari rekrutmennya, kemudian yang di atas manajer yang membawahi Delta ini, kemudian dari Dukcapil Indramayu juga hari ini terkonfirmasi hadir," kata Citra kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Pemeriksaan ketiga saksi diperlukan untuk menggali terkait proses rekrutmen sampai dengan latar belakang identitas korban.

"Intinya yang akan kita dalami adalah pertama proses perekrutannya, kemudian cara-caranya, kemudian yang ingin kita ketahui adalah bagaimana SOP ataupun bagaimana pekerjaan di sana seperti apa," katanya.

"Karena kan seperti yang kita dengar ada syarat-syarat atau peraturan-peraturan yang ingin kita ketahui kebenarannya seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menduga RTA tewas akibat terjatuh dari ketinggian. Dari hasil penelusuran penyidik di tempat kejadian, diduga korban sempat menjebol atap mes tempatnya tinggal untuk berpindah ke kedung sebelah sampai akhirnya terjatuh.

“Masih kita telusuri apakah dia jatuh sendiri atau ada unsur lain. Hasil autopsi dari RS masih kita tunggu,” kata Ardian.

Sementara untuk jasad korban ditemukan tak bernyawa di lahan kosong belakang gedung Tiki di kawasan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan daerah tempatnya bekerja.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," kata Ardian.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: