Polda Metro Dalami Temuan Seragam Polisi dan Airsoft Gun Milik Tersangka Kasus COD Mobil Tangsel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Polda Metro dalami temuan seragam polisi dan airsoft gun milik tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus COD jual-beli mobil di Tangsel. (Foto/Istimewa)
Polda Metro dalami temuan seragam polisi dan airsoft gun milik tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus COD jual-beli mobil di Tangsel. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya temuan plat kendaraan dan seragam polisi di lokasi sebuah rumah tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual-beli mobil dengan sistem cash on delivery (COD) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kalau temuan itu masih didalami penyidik apakah dari sembilan tersangka ada yang merupakan anggota polisi atau hanya mengaku-aku. Namun, pelat nomor kendaraan itu dipastikan palsu.

“Berdasarkan info dari penyidik, maka pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut,” tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). 

Kemudian, Ade Ary menjelaskan, terkait dengan senjata yang ditemukan di lokasi kejadian. Dia memastikan bahwa senjata itu adalah airsoft gun bukan senjata api (senpi).

“Kemudian ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoftgun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman,” ungkap dia. 

Adapun dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap empat korban dengan modus COD mobil ini, telah ditetapkan sembilan tersangka. Mereka yakni MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan seorang perempuan inisial NN (52) yang telah menyekap korban saat hendak membeli mobil dari para tersangka.

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” terang Ade Ary. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: