PAM Jaya 3 Kali Absen Sidang, Warga Apartemen Gading Nias Residence Ingin Keadilan soal Tarif

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:00 WIB
PAM Jaya 3 kali absen sidang, warga Apartemen Gading Nias Residence ingin keadilan soal tarif air. (Foto/Istimewa)
PAM Jaya 3 kali absen sidang, warga Apartemen Gading Nias Residence ingin keadilan soal tarif air. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - PAM Jaya absen untuk kali ketiga pada sidang gugatan warga penghuni Apartemen Gading Nias Residence yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (14/10) kemarin. Pihak penggugat berharap para tergugat hadir dalam persidangan sehingga kasus ini bisa lanjut ke tahapan selanjutnya dan pihaknya bisa mendapatkan keadilan soal tarif air. 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini, dilayangkan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Gading Nias Residence, lantaran tarif air di hunian tersebut yang digolongkan ke kategori tarif yang menurut mereka mahal oleh PAM Jaya. Padahal,  Apartemen Gading Nias Residence sama halnya dengan rumah susun sederhana milik (rusunami) sehingga, tarif air seharusnya juga masuk kategori untuk rusunami. 

"Agenda kemarin masih pemanggilan para pihak. Karena dua kali persidangan sebelumnya dari pihak PAM ataupun gubernur DKI ini tidak hadir. Jadi Selasa kemarin panggilan ketiga untuk PAM dan gubernur DKI dengan agenda masih pemeriksaan legalitas para pihak," kata Kuasa Hukum Penggugat Haris Candra kepada wartawan, Kamis (16/10/2025)

Menurut Haris, pihak PAM Jaya awalnya dijadwalkan menghadiri persidangan, tapi faktanya tak kunjung hadir. 

"Karena ini sudah panggilan ketiga, dan panggilannya resmi, maka akan dilanjutkan persidangannya tanpa kehadiran pihak yang tidak hadir," tuturnya.

Dengan absennya PAM Jaya dan perwakilan Gubernur Jakarta pada tiga kali sidang, kata dia, maka persidangan tetap akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Tadinya, jika mereka hadir maka akan dilaksanakan pemeriksaan legalitas. 

"Seandainya legalitas ini sudah sesuai, maka akan dilanjutkan dengan penunjukkan hakim mediator," kata Haris. 

Adapun tarif yang dinilai tidak sesuai oleh penggugat itu, sudah diberlakukan PAM Jaya sejak tahun 2014 hingga sekarang. Karenanya, warga penghuni Apartemen Gading Nias Residence melalui PPPSRS, melayangkan gugatan perdata setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya. 

"Tarif air kita itu dikategorikan sebagai rumah susun menengah, padahal kita kan rusunami, kita rusunami dari ada SK gubernur, ada dari kementerian dan amdal kita juga memang kita rusunami," papar Ketua PPPSRS Gading Nias Residence, Edison Manurung. 

"Dan kita juga dalam rangka memenuhi permintaan pemerintah untuk menyediakan seribu tower di perkotaan. Itu awalnya dulu," imbuhnya. 

Akibat dari tarif air yang dinilai tak sesuai ini, warga kelebihan bayar ke PAM Jaya sebesar Rp17 miliar. Warga sudah mengadukan hal ini ke Gubernur Jakarta, DPRD DKI, namun tak ada hasil yang memuaskan. 

"Sebatas ya ditampung-ditampung, seolah-olah meninabobokan kita lah di situ. Jadi kayaknya enggak ada tanggapan, enggak ada respons," tutur Edison. 

"Kita yakin lah masa pemerintahan terhadap warganya, masyarakatnya mau melakukan yang semacam, kalau istilah ekstremnya lah kayak pemerasan lah gitu," imbuhnya.

Dalam gugatannya, dia menjelaskan pihak warga menuntut penggolongan tarif air Apartemen Gading Nias Residence disesuaikan sesuai kategori yang sesungguhnya yakni golongan 5F2. Pihaknya juga ingin agar kelebihan bayar atas tagihan yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan. 

Pihak warga berharap melalui pengadilan ini mereka bisa mendapat keadilan. Apalagi, kata Edison, Presiden Prabowo Subianto pernah memerintahkan jajarannya agar tak membuat susah rakyat. Ia berharap, pesan Prabowo itu benar-benar dijalankan aparat atau pihak pemerintah di bawah. 

"Saya pernah dengar ya di YouTube atau di mana itu Pak Presiden Prabowo mengatakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, jangan ada yang membodohi masyarakat," tutur Edison. 

"Jangan aturannya itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah loh," tandasnya. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: