Harga Emas Antam Hari Ini di Logam Mulia Terus Meroket, Sentuh Rp 2,383 Juta Per Gram

BeritaNasional.com - Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan signifikan sejak 11 Oktober 2025.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (15/10/2025), harga emas Antam kini melonjak tajam mencapai Rp 2.383.000 per gram.
Kenaikan ini tergolong tinggi, yakni Rp 23.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.360.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut meroket. Harga buyback saat ini tercatat di angka Rp2.232.000 per gram. Emas batangan yang tersedia dijual mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga terbesar 1 kilogram (1.000 gram).
Ketentuan Pajak Jual dan Beli Emas
Perlu dicatat, setiap transaksi harga jual maupun jual kembali (buyback) emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Jual Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima.
Pajak Pembelian: Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam hari ini, Rabu (15/10/2025) berdasarkan laman Logam Mulia
0,5 gram: Rp1.241.500
1 gram: Rp2.383.000
2 gram: Rp4.706.000
3 gram: Rp7.034.000
5 gram: Rp11.690.000
10 gram: Rp23.325.000
25 gram: Rp58.187.000
50 gram: Rp116.295.000
100 gram: Rp232.512.000
250 gram: Rp581.015.000
500 gram: Rp1.161.820.000
1.000 gram: Rp2.323.600.000
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu