Polda Metro Jaya Luncurkan Website SIKAP untuk Lapor Kejahatan Siber Tanpa ke Kantor Polisi

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meluncurkan sebuah website untuk melapor kejahatan siber tanpa repot datang ke kantor polisi yang diberi nama Siber Ungkap disingkat SIKAP.
Melalui, tautan resmi https://metrojaya.id atau pemindaian QR Code, kini masyarakat bisa langsung membuat laporan kejahatan siber secara cepat, aman, dan transparan. Trobosan ini sebagai bentuk mempercepat proses pengaduan.
“Melalui Layanan Polisi SIKAP – Siber Ungkap ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Cukup melalui tautan resmi atau pemindaian QR Code, laporan akan langsung diterima dan diverifikasi oleh tim kami,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam keteranganya, Rabu (15/10/2025).
Fian menjelaskan, SIKAP bisa menjadi jembatan komunikasi dua arah antara masyarakat dan polisi. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, lalu diteruskan ke tim penyidik sesuai kategori kasusnya agar proses penanganan berjalan efektif dan akurat.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan online secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan,” ucap dia.
Melalui SIKAP, masyarakat tak hanya bisa melaporkan kasus penipuan online, tapi juga memberikan informasi, saran, atau pengaduan lain terkait dengan kejahatan siber.
Polda Metro Jaya berharap layanan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik kejahatan siber.
Cara Melapor Penipuan Online:
- Kunjungi situs resmi: https://metrojaya.id
- Atau pindai QR Code yang terdapat pada poster resmi Polda Metro Jaya
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu