KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Negara Rugi Rp100 Miliar Lebih

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kekurangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LCM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menemukan kerja sama tersebut membuat 1 kilogram anoda logam ditukar menjadi 3 gram emas saja.
"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Seharusnya proses pengolahan anoda logam juga menghasilkan perak, namun hal itu tidak ditemukan dalam kasus ini.
"Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya," ujarnya.
Modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Siman Bahar Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara ini, hingga kini belum ditahan penyidik.
Siman sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Status tersangkanya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan.
Namanya juga pernah disebut dalam sidang perkara mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang.
Siman diduga memerkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama tersebut.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu